Gubernur Apresiasi DPRD Kaltim
Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim, dengan agenda, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kaltim
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi
Kaltim tahun 2020.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Gubernur Kaltim H
Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menghadri Rapat
Paripurna ke-19 DPRD Kaltim, dengan agenda,
penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kaltim tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi
Kaltim tahun 2020. Persetujuan DPRD Kaltim
terhadap rencana peraturan daerah
menjadi Perda. Penandatangananan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan
Gubernur Kaltim. Serta penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim. yang
dilaksanakan secara langsung dan virtual
di Gedung D, lantai 6 DPRD Kaltim, Senin, (21/6/2021)
Isran
Noor mengatakan penyusunan peraturan daerah
tentang pertanggungjawan
pelaksanaan APBD tahun 2020, merupakan amanah dari UU No 17 tahun 2003, tentang
keuangan negara dan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dikatakan,
Penyusunan Perda tersebut telah diawali
dari penyampaian Nota Keuangan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun 2020.
Pemandangan umum
Fraksi-fraksi DPRD terhadap nota
keuangan Perda tentang
pertanggungjawan pelaksanaan APBD tahun
2020, hingga persetujuan bersama atas Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.
“Dalam
laporan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawan pelaksanaan APBD, berbagai masukan, saran dan tanggapan
serta rekomendasi data telah disampaikan, oleh karena itu Pemprov
Kaltim menyampaikan terima kasih kepada
DPRD Kaltim atas laporan yang telah disampaikan,” kata Isran Noor.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah, dan mendukung
terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka
pengelolaan keuangan daerah perlu segera secara profesional, transparansi dan
akuntabel.
“Alhamdulillah,
atas usaha kita bersama, laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2020, memperoleh predikat Opini Wajar
Tanpa Pegecualian (WTP) dari BPK RI, dan opini tersebut dicapai selama 8 kali,
namun yang tidak kalah pentingnya adalah
bagaimana visi Kaltim tahun 2023, berani untuk Kaltim berdaulat dapat diwujudkan,”kata Isran Noor.
Dalam
kesempatan tersebut, Isran Noor meminta
kepada kepala SKPD beserta jajarannya dilingkup Pemprov Kaltim untuk dapat
mengantisipasi terhadap kegiatan yang dapat menghambat tercapainya visi dan misi yang telah ditetapkan.
“Setelah
dilakukan persertujuan bersama terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun 2020, maka kita dihadapkan pada rangkaian
tugas selanjutnya yaitu penyusunan APBD perubahan tahun 2021, dan APBD
2022. Dan kita berharap kedua proses pembahasan APBD dapat selesaikan dengan
tepat waktu untuk menghindari
keterlambatan dan SiLPa,”tandas Isran Noor.
Dalam
Rapat paripurna ke-19 DPRD Kaltim, juga dilakukan persetujuan bersama antara
Gubernur Kaltim dengan DPRD Kaltim , dengan ditandai penandatangan
berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim H Isran Noor
dengan Ketua DPRD Kaltim beserta
Wakil Ketua DPRD Kaltim, dan saksikan
Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi.(mar)